Sabtu, 16 Juni 2012

Pancasila sebagai Landasan Pembangunan Puskesmas


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT)  Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Untuk menyelenggarakan sebagian tugas teknis Dinas Kesehatan, pembangunan kesehatan maksudnya adalah penyelenggara upaya kesehatan. Pertanggungjawaban secara keseluruhan ada di Dinkes dan sebagian ada di Puskesmas dan wilayah kerjanya dapat berdasarkan kecamatan, penduduk, atau daerah terpencil yang mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional yaitu meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang sehingga terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pancasila sebagai landasan pembangunan Puskesmas di Cibeber. Bagaimana berdirinya Puskesmas, kebijakan yang dikeluarkan, pelayanan kesehatan yang dilandasi pancasila.
Puskesmas Cibeber merupakan bagian dari pembangunan kesehatan kota Cimahi berupaya melaksanakan fungsinya sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat dan pusat pelayanan kesehatan strata pertama mendukung tercapainya visi dan misi Dinas Kesehatan Kota Cimahi menuju Cimahi sehat 2011.
2. Rumusan Masalah
1)     Apakah Pancasila sebagai pembangunan Puskesmas?
2)     Apakah nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam peraturan atau kebijakan kesehatan?
3)     Bagaimana penjabaran sila pancasila dalam pembangunan Puskesmas di Cibeber - Cimahi?
4)     Apakah undang-undang kesehatan yang menaungi di bidang kesehatan?
3. Tujuan
1)     Mahasiswa dapat memahami bahwa Pancasila yang melandasi lahirnya berbagai kebijakan kesehatan baik fasilitas yang diberikan,maupun pelayanan kesehatannya.
2)     Mahasiswa dapat memahami fungsi Puskesmas sebagai Pusat Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan, Pusat Pemberdayaan Masyarakat, dan Pusat Pelayanan Kesehatan Strata Pertama.
3)     Mahasiswa lebih bisa memahami isi undang-undang kesehatan dan dapat mengklasifikasikannya di dunia kesehatan.
4)     Mahasiswa dapat lebih memaknai dari penjabaran sila yang ada dalam pancasila.




















BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Undang-Undang Tentang Kesehatan
Menurut Undang-Undang Tentang Kesehatan BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 7 menyatakan:
Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan  kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Dengan demikian Pemerintah yang memberikan fasilitas kesehatan terhadap masyarakat secara menyeluruh dalam mengeluarkan kebijakan/peraturan semua itu harus berdasarkan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila karna Pancasila adalah sumber hukum dari segala hukum yang ada. Pancasila sebagai Dasar Negara berarti Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara, dalam konteks ini Pemerintah memberikan kewenangan melalui Menteri Kesehatan untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan melalui Dinkes.
Di mana pada suatau Prov/Kab.Membuat Organisasi yang akan diberikan kewenangan berotonomi/tidak, yaitu kemampuan mengurusi rumah tangganya sendiri seperti Dinkes yang mendapatkan kebijakan dari pusat yang salah satunya mengenai pembangunan fasilitas  kesehatan seperti  Puskesmas. Dalam konteks pembangunan Puskesmas, dikatakan Pancasila sebagai pandangan hidup yang berarti kemanakah arah kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah dalam bidang kesehatan ini untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai.
2.1.1. Tanggung Jawab Pemerintah
Pasal 14
(1) Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
(2) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikhususkan pada pelayanan publik.

Pasal 15
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal 16
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal 17
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal 18
Pemerintah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan.
Pasal 19
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau.
Pasal 20
(1) Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan.
(2) Pelaksanaan sistem jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan tentang kesehatan yang dikeluarkan pemerintah, di mana dapat dijabarkan dalam sila ke 2, 4 dan 5. Yang mana pada sila ke 2 yaitu “kemanusiaan yang adil dan beradab” dan pada sila ke 5 yaitu “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”, magsudnya  dalam pelayanan kesehatan yang di berikan pihak Puskesmas beserta tenaga medisnya kepada masyarakat harus secara merata tanpa membedakan status ekonomi, derajat, kedudukan, dan sosial dengan tujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Tenaga medis yang memberikan pelayanan kesehatan semestinya sesuai dengan kode etik yang menaungi mereka

2.1.2. Hak dan Kewajiban

Bagian I (Hak)
Pasal 4
Setiap orang berhak atas kesehatan.
Pasal 5
(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
(2) Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
(3) Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Pasal 6
Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.
Pasal 7
Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.
Pasal 8
Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.
Bagian II (Kewajiban)
Pasal 9
(1) Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya meliputi upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan kesehatan.
Pasal 10
Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial.
Pasal 11
Setiap orang berkewajiban berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal 12
Setiap orang berkewajiban menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya.
Pasal 13
(1) Setiap orang berkewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial.
(2) Program jaminan kesehatan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.1.3. Sumber Daya di Bidang kesehatan

Bagian I (Tenaga Kesehatan)
Pasal 21
(1) Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
(2) Ketentuan mengenai perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai tenaga kesehatan diatur dengan Undang-Undang.
Pasal 22
(1) Tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum.
(2) Ketentuan mengenai kualifikasi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 23
(1) Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
(2) Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.
(3) Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah.
(4) Selama memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi.
(5) Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 24
(1) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
(2) Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh organisasi profesi.
(3) Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 25
(1) Pengadaan dan peningkatan mutu tenaga kesehatan diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
(2) Penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
(3) Ketentuan mengenai penyelengaraan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
(1) Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan untuk pemerataan pelayanan kesehatan.
(2) Pemerintah daerah dapat mengadakan dan mendayagunakan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan daerahnya.
(3) Pengadaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  dilakukan dengan memperhatikan:
a. jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat;
b. jumlah sarana pelayanan kesehatan; dan
c. jumlah tenaga kesehatan sesuai dengan beban kerja pelayanan kesehatan yang ada.
(4) Penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan hak tenaga kesehatan dan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang merata.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan tenaga kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 27
(1) Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
(2) Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
(3) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
(1) Untuk kepentingan hukum, tenaga kesehatan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan atas permintaan penegak hukum dengan biaya ditanggung oleh negara.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kompetensi dan kewenangan sesuai dengan bidang keilmuan yang dimiliki.
Pasal 29
Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.
Bagian Kedua Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pasal 30
(1)  Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis pelayanannya terdiri atas:
a. pelayanan kesehatan perseorangan; dan
b. pelayanan kesehatan masyarakat.
(2)  Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelayanan kesehatan tingkat pertama;
b. pelayanan kesehatan tingkat kedua; dan
c. pelayanan kesehatan tingkat ketiga.
(3) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pihak Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta.
(4) Ketentuan persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
(5) Ketentuan perizinan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pada sila ke 4 yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” dalam kontek ini Pemerintah mengeluarkan kebijakan hasil musyawarah dengan pihak-pihak yang terkait dalam bidang kesehatan (Men.Kes., Dep.Kes., Din.Kes.,) dengan penuh rasa tanggungjawab baik kepada Tuhan Y.M.E. maupun kepada kepada rakyat yang diwakilinya. Dalam hal ini salah satu kebijakan yang dikeluarkan seperti pembangunan Puskesmas, kemudian mempunyai contoh salah satu program seperti Posyandu.
Bagian II (Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Pasal 30
(1)  Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis pelayanannya terdiri atas:
a. pelayanan kesehatan perseorangan; dan
b. pelayanan kesehatan masyarakat.
(2)  Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelayanan kesehatan tingkat pertama;
b. pelayanan kesehatan tingkat kedua; dan
c. pelayanan kesehatan tingkat ketiga.
(3) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pihak Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta.
(4) Ketentuan persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
(5) Ketentuan perizinan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 31
Fasilitas pelayanan kesehatan wajib:
a. memberikan akses yang luas bagi kebutuhan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan; dan
b. mengirimkan laporan hasil penelitian dan pengembangan kepada pemerintah daerah atau Menteri.
Pasal 32
(1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
(2) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Pasal 33
(1) Setiap pimpinan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat harus memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat yang dibutuhkan.
(2) Kompetensi manajemen kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 34
(1) Setiap pimpinan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan perseorangan harus memiliki kompetensi manajemen kesehatan perseorangan yang dibutuhkan.
(2) Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki kualifikasi dan izin melakukan pekerjaan profesi.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1) Pemerintah daerah dapat menentukan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan serta pemberian izin beroperasi di daerahnya.
(2) Penentuan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah dengan mempertimbangkan:
a. luas wilayah;
b. kebutuhan kesehatan;
c. jumlah dan persebaran penduduk;
d. pola penyakit;
e. pemanfaatannya;
f. fungsi sosial; dan
g. kemampuan dalam memanfaatkan teknologi.
(3) Ketentuan mengenai jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan serta pemberian izin beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk fasilitas pelayanan kesehatan asing.
(4) Ketentuan mengenai jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk jenis rumah sakit khusus karantina, penelitian, dan asilum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2.2 Gambaran Umum Puskesmas Cibeber
Puskesmas Cibeber  merupakan salah satu unit pelaksana teknis dinas kesehatan kota Cimahi yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di kelurahan Cibeber kecamatan Cimahi Selatan. Mulai beroperasi pada tanggal 02 Maret 2009. Pada awalnya Puskesmas Cibeber adalah Pustu dari Puskesmas Cimahi Selatan.

Tabel 1 .Data Ketenagaan Puskesmas Cibeber
No
Jenis Tenaga Medis
Jumlah
Pendidikan
1
Dokter Umum
2
S1
2
Dokter Gigi
2
S1
3
Bidan
4
D1, D3
4
Perawat
4
D3 dan S1
5
Perawat Gigi
0
D3
6
Petugas Gizi
1
D3
7
Petugas Kesling
1
D3
8
Petugas Laboratorium
1
D3
9
Petugas Tata Usaha
1
KCPK
10
Petugas Pendaftaran
2
SLTA
11
Petugas Obat
2
SMF
Jumlah
20

(Sumber data: Laporan Puskesmas Cibeber tahun 2011)

1.   Kegiatan Pelayanan Puskesmas
Kebijakan dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan di Puskesmas Cibeber adalah mengacu kepada kebijakan dasar Puskesmas dan beban pelayanan yang diberikan oleh dinas kesehatan Kota Cimahi sebagai sarana pelayanan kesehatan strata pertama dimana puskesmas melaksanakan upaya kesehan wajib dan upaya kesehatan pengembangan  serta pelayanan penunjang.
a.   Program pelayanan kesehatan Wajib
1)   Program promosi kesehatan
2)   Program kesehatan Lingkungan
3)   Program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA/KB)
4)   Program perbaikan Gizi Masyarakat
5)   Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular
6)   Program Pengobatan.
b.   Program Pengembangan
1)   Program Kesehatan Mata
2)   Program Kesehatan Olah Raga
3)   Program kesehatan sekolah
4)   Program Kesehatan gigi sekolah
5)   Program Kesehatan Jiwa
6)   Program Kesehatan tradisional
7)   Program Kesehatan Usia Lanjut
c.    Pelayanan Penunjang
1)   Pelayanan laboratorium

2.2.2. VISI dan MISI
Sejalan dengan Visi Indonesia Sehat 2010 dan belum tercapainya Cimahi Sehat 2012, Visi Puskesmas Cibeber pun disesuaikan dengan perkembangan permasalahan Kesehatan Masyarakat yaitu :
Menciptakan Masyarakat Cibeber yang sehat jasmani dan rohani melalui pelayanan kesehatan yang berkualitas menuju CIMAHI SEHAT 2012.
Untuk mencapai visi tersebut, telah disusun misi Puskesmas Cibeber, yaitu :
a.   Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Cibeber
b.   Meningkatkan Mutu pelayanan Kesehatan Yang Prima
c.    Meningkatkan kerjasama dengan masyarakat di bidang kesehatan
d.   Menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat
e.   Meningkatkan kemandirian Masyarakat di bidang kesehatan menuju terciptanya kelurahan Siaga.

2.2.3. Data kesehatan
a. Sarana Pelayanan Kesehatan
Sarana yang dimiliki oleh Puskesmas Cibeber  dalam melaksanakan tugas dan fungsinya adalah 2 bangunan Puskesmas berukuran masing-masing kurang lebih 100 m2 yang berdiri diatas sebidang tanah seluas kurang lebih 500 m2.
Tabel 2.  Sarana dan Prasarana Puskesmas Cibeber
Sarana / prasarana
Jumlah
Bangunan Puskesmas
1
Karyawan
20 orang
Kendaraan Dinas roda dua
2
Komputer
4 unit
Mebelair
Terdata
Alkes
Terdata
BHP
terdata
(Sumber data: Laporan Puskesmas Cibeber tahun 2011)

b. Jumlah Posyandu
Tabel 3. Jumlah Posyandu Kelurahan Cibeber
No
Nama Posyandu
Posyandu
Jmlh Kader aktif
Pratama
Madya
Purnama
Mandiri
1
Melati A
5

V


2
Melati B
5

V


3
Karya Budi Asih 2A
11

V


4
Karya Budi Asih 2B
5

V


5
Kamboja 3A
5

V


6
Kamboja 3B
7

V


7
Dahlia A
8


V

8
Dahlia B
5

V


9
Anggrek A
5

V


10
Anggrek B
5

V


11
Cempaka
7


V

12
Mawar
14

V


13
Rose
5

V


14
Fajar Melati Purnama
7


V

15
Lestari
7

V


16
Lestari 2
7


V

17
Teratai
5

V


18
Flamboyan
7

V


19
Anyelir
6

V



JUMLAH
126 
0
15
4
0










Sumber data : laporan gizi Puskesmas Cibeber 2010
Jumlah posyandu terbanyak adalah posyandu tingkat Madya sebanyak 15 posyandu. Kader aktif keseluruhan berjumlah 126 orang.
Tabel 4. Jumlah Penduduk kelompok Rentan di Wilayah Puskesmas Cibeber
NO
PENGELOMPOKAN
TAHUN 2009
TAHUN 2010
1
BAYI
396
418
2
BALITA
2019
1845
3
IBU HAMIL
419
459
4
IBU BERSALIN
398
438
5
LANSIA
2543
3803
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                
Bumil, Bulin, neonatus, bayi, balita dan usia lanjut merupakan kelompok sasaran yang memerlukan penanganan khusus dan merupakan modal dasar dalam penyusunan arah kebijakan program pembangunan kesehatan di Kota Cimahi sehingga harus diketahui berapa besar kompisisi rasio penduduk rentan tersebut. Dari tabel di atas dapat kita lihat bahwa jumlah penduduk rentan di Wilayah Kerja Puskesmas Cibeber  terbanyak  merupakan kelompok lanjut usia.







BAB III
PENUTUP

5.1. Kesimpulan                    
Jadi, pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia, dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional, dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Dalam pelaksanaannya, mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, keadilan, sejahtera, maju dan kukuh kekuatan moral dan etikanya.
Pembangunan nasional tersebut adalah dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945.
Setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam bidang kesehatan harus berdasarkan Pancasila, karena Pancasila merupakan sumber hukum dari segala hukum yang ada.
Puskesmas Cibeber merupakan tempat pelayanan kesehatan masyarakat yang mencakup berbagai golongan masyarakat (baik bayi, balita, dewasa, ibu hamil, dan lansia) dengan berbagai macam asuhan yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhannya. Dalam hal ini masyarakat dapat terpenuhi pelayanannya di bidang kesehatan.
5.2. Saran
a.   Puskesmas lebih dapat meningkatkan kinerjanya dengan memfokuskan pancasila sebagai landasan pembangunan khususnya di puskesmas Cibeber.
b.   Pelayanan kesehatan di puskesmas Cibeber lebih ditingkatkan dalam bidang pembangunan kesehatan baik sarana dan prasarana agar masyarakat dapat menikmati pelayanan kesehatan yang memuaskan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar