BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Puskesmas sebagai Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di
wilayah kerjanya. Untuk menyelenggarakan sebagian tugas teknis Dinas Kesehatan,
pembangunan kesehatan maksudnya adalah penyelenggara upaya kesehatan.
Pertanggungjawaban secara keseluruhan ada di Dinkes dan sebagian ada di Puskesmas
dan wilayah kerjanya dapat berdasarkan kecamatan, penduduk, atau daerah
terpencil yang mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional
yaitu meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap
orang sehingga terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pancasila sebagai landasan
pembangunan Puskesmas di Cibeber. Bagaimana berdirinya Puskesmas, kebijakan
yang dikeluarkan, pelayanan kesehatan yang dilandasi pancasila.
Puskesmas Cibeber
merupakan bagian dari pembangunan kesehatan kota Cimahi berupaya melaksanakan
fungsinya sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat
pemberdayaan masyarakat dan pusat pelayanan kesehatan strata pertama mendukung
tercapainya visi dan misi Dinas Kesehatan Kota Cimahi menuju Cimahi sehat 2011.
2.
Rumusan Masalah
1)
Apakah
Pancasila sebagai pembangunan Puskesmas?
2)
Apakah
nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam peraturan atau kebijakan kesehatan?
3)
Bagaimana
penjabaran sila pancasila dalam pembangunan Puskesmas di Cibeber - Cimahi?
4)
Apakah
undang-undang kesehatan yang menaungi di bidang kesehatan?
3.
Tujuan
1)
Mahasiswa
dapat memahami bahwa Pancasila yang melandasi lahirnya berbagai kebijakan kesehatan
baik fasilitas yang diberikan,maupun pelayanan kesehatannya.
2)
Mahasiswa
dapat memahami fungsi Puskesmas sebagai Pusat Penggerak Pembangunan Berwawasan
Kesehatan, Pusat Pemberdayaan Masyarakat, dan Pusat Pelayanan Kesehatan Strata
Pertama.
3)
Mahasiswa
lebih bisa memahami isi undang-undang kesehatan dan dapat mengklasifikasikannya
di dunia kesehatan.
4)
Mahasiswa
dapat lebih memaknai dari penjabaran sila yang ada dalam pancasila.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Undang-Undang
Tentang Kesehatan
Menurut Undang-Undang
Tentang Kesehatan BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 7 menyatakan:
Fasilitas
pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan
upaya pelayanan kesehatan, baik
promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh
pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Dengan demikian Pemerintah
yang memberikan fasilitas kesehatan terhadap masyarakat secara menyeluruh dalam
mengeluarkan kebijakan/peraturan semua itu harus berdasarkan penjabaran dari
nilai-nilai Pancasila karna Pancasila adalah sumber hukum dari segala hukum
yang ada. Pancasila sebagai Dasar Negara berarti Pancasila dipergunakan sebagai
dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara,
dalam konteks ini Pemerintah memberikan kewenangan melalui Menteri Kesehatan
untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan melalui Dinkes.
Di mana pada suatau
Prov/Kab.Membuat Organisasi yang akan diberikan kewenangan berotonomi/tidak,
yaitu kemampuan mengurusi rumah tangganya sendiri seperti Dinkes yang
mendapatkan kebijakan dari pusat yang salah satunya mengenai pembangunan
fasilitas kesehatan seperti Puskesmas. Dalam konteks pembangunan
Puskesmas, dikatakan Pancasila sebagai pandangan hidup yang berarti kemanakah arah
kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah dalam bidang kesehatan ini untuk mencapai
tujuan yang ingin dicapai.
2.1.1.
Tanggung Jawab Pemerintah
Pasal
14
(1) Pemerintah
bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan
mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh
masyarakat.
(2) Tanggung
jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikhususkan pada pelayanan
publik.
Pasal
15
Pemerintah
bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan
baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya.
Pasal
16
Pemerintah
bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil
dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya.
Pasal
17
Pemerintah
bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan
fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat
kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal
18
Pemerintah
bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam
segala bentuk upaya kesehatan.
Pasal
19
Pemerintah
bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu,
aman, efisien, dan terjangkau.
Pasal
20
(1) Pemerintah
bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem
jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan.
(2) Pelaksanaan
sistem jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan
tentang kesehatan yang dikeluarkan pemerintah, di mana dapat dijabarkan dalam
sila ke 2, 4 dan 5. Yang mana pada sila ke 2 yaitu “kemanusiaan yang adil dan beradab” dan pada sila ke 5 yaitu “keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia”, magsudnya dalam
pelayanan kesehatan yang di berikan pihak Puskesmas beserta tenaga medisnya kepada
masyarakat harus secara merata tanpa membedakan status ekonomi, derajat,
kedudukan, dan sosial dengan tujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Tenaga medis yang memberikan pelayanan kesehatan semestinya sesuai dengan kode
etik yang menaungi mereka
2.1.2. Hak dan Kewajiban
Bagian
I (Hak)
Pasal
4
Setiap
orang berhak atas kesehatan.
Pasal
5
(1)
Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di
bidang kesehatan.
(2)
Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman,
bermutu, dan terjangkau.
(3)
Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri
pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Pasal
6
Setiap
orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat
kesehatan.
Pasal
7
Setiap
orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung
jawab.
Pasal
8
Setiap orang berhak memperoleh
informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang
telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.
Bagian II (Kewajiban)
Pasal
9
(1)
Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya meliputi upaya
kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan
kesehatan.
Pasal
10
Setiap
orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan
yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial.
Pasal
11
Setiap
orang berkewajiban berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan,
dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal
12
Setiap
orang berkewajiban menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain
yang menjadi tanggung jawabnya.
Pasal
13
(1)
Setiap orang berkewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial.
(2)
Program jaminan kesehatan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.1.3.
Sumber Daya di Bidang kesehatan
Bagian
I (Tenaga Kesehatan)
Pasal
21
(1)
Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan
pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan
kesehatan.
(2)
Ketentuan mengenai perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan
pengawasan mutu tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
(3)
Ketentuan mengenai tenaga kesehatan diatur dengan Undang-Undang.
Pasal
22
(1)
Tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum.
(2)
Ketentuan mengenai kualifikasi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal
23
(1)
Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
(2)
Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.
(3)
Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki
izin dari pemerintah.
(4)
Selama memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi.
(5)
Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal
24
(1)
Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan
kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar
pelayanan, dan standar prosedur operasional.
(2)
Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur oleh organisasi profesi.
(3)
Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan
standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal
25
(1)
Pengadaan dan peningkatan mutu tenaga kesehatan diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat melalui pendidikan dan/atau
pelatihan.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
(3)
Ketentuan mengenai penyelengaraan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal
26
(1)
Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan untuk pemerataan pelayanan
kesehatan.
(2)
Pemerintah daerah dapat mengadakan dan mendayagunakan tenaga kesehatan sesuai
dengan kebutuhan daerahnya.
(3)
Pengadaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan memperhatikan:
a.
jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat;
b.
jumlah sarana pelayanan kesehatan; dan
c.
jumlah tenaga kesehatan sesuai dengan beban kerja pelayanan kesehatan yang ada.
(4)
Penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
tetap memperhatikan hak tenaga kesehatan dan hak masyarakat untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan yang merata.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan tenaga kesehatan diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal
27
(1)
Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
(2)
Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban mengembangkan dan
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
(3)
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal
28
(1)
Untuk kepentingan hukum, tenaga kesehatan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan
atas permintaan penegak hukum dengan biaya ditanggung oleh negara.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kompetensi dan
kewenangan sesuai dengan bidang keilmuan yang dimiliki.
Pasal
29
Dalam
hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya,
kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.
Bagian
Kedua Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pasal
30
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis
pelayanannya terdiri atas:
a.
pelayanan kesehatan perseorangan; dan
b.
pelayanan kesehatan masyarakat.
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pelayanan kesehatan tingkat pertama;
b.
pelayanan kesehatan tingkat kedua; dan
c.
pelayanan kesehatan tingkat ketiga.
(3)
Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh pihak Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta.
(4)
Ketentuan persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
(5)
Ketentuan perizinan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pada sila ke 4 yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” dalam kontek ini Pemerintah
mengeluarkan kebijakan hasil musyawarah dengan pihak-pihak yang terkait dalam
bidang kesehatan (Men.Kes., Dep.Kes., Din.Kes.,) dengan penuh rasa tanggungjawab
baik kepada Tuhan Y.M.E. maupun kepada kepada rakyat yang diwakilinya. Dalam
hal ini salah satu kebijakan yang dikeluarkan seperti pembangunan Puskesmas,
kemudian mempunyai contoh salah satu program seperti Posyandu.
Bagian
II (Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Pasal
30
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis
pelayanannya terdiri atas:
a.
pelayanan kesehatan perseorangan; dan
b.
pelayanan kesehatan masyarakat.
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pelayanan kesehatan tingkat pertama;
b.
pelayanan kesehatan tingkat kedua; dan
c.
pelayanan kesehatan tingkat ketiga.
(3)
Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh pihak Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta.
(4)
Ketentuan persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
(5)
Ketentuan perizinan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal
31
Fasilitas
pelayanan kesehatan wajib:
a.
memberikan akses yang luas bagi kebutuhan penelitian dan pengembangan di bidang
kesehatan; dan
b.
mengirimkan laporan hasil penelitian dan pengembangan kepada pemerintah daerah
atau Menteri.
Pasal
32
(1)
Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun
swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan
pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
(2)
Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun
swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Pasal
33
(1)
Setiap pimpinan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat harus
memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat yang dibutuhkan.
(2)
Kompetensi manajemen kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal
34
(1)
Setiap pimpinan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan perseorangan
harus memiliki kompetensi manajemen kesehatan perseorangan yang dibutuhkan.
(2)
Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan
yang tidak memiliki kualifikasi dan izin melakukan pekerjaan profesi.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
35
(1)
Pemerintah daerah dapat menentukan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan
kesehatan serta pemberian izin beroperasi di daerahnya.
(2)
Penentuan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah dengan mempertimbangkan:
a. luas
wilayah;
b.
kebutuhan kesehatan;
c.
jumlah dan persebaran penduduk;
d.
pola penyakit;
e.
pemanfaatannya;
f.
fungsi sosial; dan
g.
kemampuan dalam memanfaatkan teknologi.
(3)
Ketentuan mengenai jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan serta
pemberian izin beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk
fasilitas pelayanan kesehatan asing.
(4)
Ketentuan mengenai jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk jenis rumah sakit khusus karantina,
penelitian, dan asilum.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
2.2 Gambaran Umum Puskesmas Cibeber
Puskesmas
Cibeber merupakan salah satu unit
pelaksana teknis dinas kesehatan kota Cimahi yang bertanggungjawab
menyelenggarakan pembangunan kesehatan di kelurahan Cibeber kecamatan Cimahi
Selatan. Mulai beroperasi pada tanggal 02 Maret 2009. Pada awalnya Puskesmas
Cibeber adalah Pustu dari Puskesmas Cimahi Selatan.
Tabel 1 .Data Ketenagaan Puskesmas
Cibeber
No
|
Jenis
Tenaga Medis
|
Jumlah
|
Pendidikan
|
1
|
Dokter Umum
|
2
|
S1
|
2
|
Dokter Gigi
|
2
|
S1
|
3
|
Bidan
|
4
|
D1, D3
|
4
|
Perawat
|
4
|
D3 dan S1
|
5
|
Perawat Gigi
|
0
|
D3
|
6
|
Petugas Gizi
|
1
|
D3
|
7
|
Petugas Kesling
|
1
|
D3
|
8
|
Petugas Laboratorium
|
1
|
D3
|
9
|
Petugas Tata Usaha
|
1
|
KCPK
|
10
|
Petugas Pendaftaran
|
2
|
SLTA
|
11
|
Petugas Obat
|
2
|
SMF
|
Jumlah
|
20
|
|
(Sumber data:
Laporan Puskesmas Cibeber
tahun 2011)
1. Kegiatan
Pelayanan Puskesmas
Kebijakan
dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan di Puskesmas Cibeber adalah mengacu kepada
kebijakan dasar Puskesmas dan beban pelayanan yang diberikan oleh dinas
kesehatan Kota Cimahi sebagai sarana pelayanan kesehatan strata pertama dimana
puskesmas melaksanakan upaya kesehan wajib dan upaya kesehatan
pengembangan serta pelayanan penunjang.
a.
Program
pelayanan kesehatan Wajib
1)
Program
promosi kesehatan
2)
Program
kesehatan Lingkungan
3)
Program
Kesehatan Ibu dan Anak (KIA/KB)
4)
Program
perbaikan Gizi Masyarakat
5)
Program
Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular
6)
Program
Pengobatan.
b.
Program
Pengembangan
1)
Program
Kesehatan Mata
2)
Program
Kesehatan Olah Raga
3)
Program
kesehatan sekolah
4)
Program
Kesehatan gigi sekolah
5)
Program
Kesehatan Jiwa
6)
Program
Kesehatan tradisional
7)
Program
Kesehatan Usia Lanjut
c.
Pelayanan
Penunjang
1)
Pelayanan
laboratorium
2.2.2.
VISI dan MISI
Sejalan dengan Visi Indonesia Sehat
2010 dan belum tercapainya Cimahi Sehat 2012, Visi Puskesmas Cibeber pun disesuaikan dengan perkembangan
permasalahan Kesehatan Masyarakat yaitu :
Menciptakan Masyarakat
Cibeber yang sehat jasmani dan rohani melalui pelayanan kesehatan yang
berkualitas menuju CIMAHI SEHAT 2012.
Untuk mencapai visi tersebut, telah disusun misi Puskesmas Cibeber, yaitu :
a.
Meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat Cibeber
b.
Meningkatkan
Mutu pelayanan Kesehatan Yang Prima
c.
Meningkatkan
kerjasama dengan masyarakat di bidang kesehatan
d.
Menumbuhkan
kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat
e.
Meningkatkan
kemandirian Masyarakat di bidang kesehatan menuju terciptanya kelurahan Siaga.
2.2.3.
Data kesehatan
a.
Sarana Pelayanan Kesehatan
Sarana
yang dimiliki oleh Puskesmas Cibeber
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya adalah 2 bangunan Puskesmas
berukuran masing-masing kurang lebih 100 m2 yang berdiri diatas
sebidang tanah seluas kurang lebih 500 m2.
Tabel 2. Sarana dan Prasarana Puskesmas Cibeber
Sarana
/ prasarana
|
Jumlah
|
Bangunan Puskesmas
|
1
|
Karyawan
|
20 orang
|
Kendaraan Dinas roda dua
|
2
|
Komputer
|
4 unit
|
Mebelair
|
Terdata
|
Alkes
|
Terdata
|
BHP
|
terdata
|
(Sumber data:
Laporan Puskesmas Cibeber
tahun 2011)
b.
Jumlah Posyandu
Tabel 3. Jumlah Posyandu Kelurahan Cibeber
No
|
Nama
Posyandu
|
Posyandu
|
||||||
Jmlh Kader
aktif
|
Pratama
|
Madya
|
Purnama
|
Mandiri
|
||||
1
|
Melati A
|
5
|
|
V
|
|
|
||
2
|
Melati B
|
5
|
|
V
|
|
|
||
3
|
Karya Budi Asih 2A
|
11
|
|
V
|
|
|
||
4
|
Karya Budi Asih 2B
|
5
|
|
V
|
|
|
||
5
|
Kamboja 3A
|
5
|
|
V
|
|
|
||
6
|
Kamboja 3B
|
7
|
|
V
|
|
|
||
7
|
Dahlia A
|
8
|
|
|
V
|
|
||
8
|
Dahlia B
|
5
|
|
V
|
|
|
||
9
|
Anggrek A
|
5
|
|
V
|
|
|
||
10
|
Anggrek B
|
5
|
|
V
|
|
|
||
11
|
Cempaka
|
7
|
|
|
V
|
|
||
12
|
Mawar
|
14
|
|
V
|
|
|
||
13
|
Rose
|
5
|
|
V
|
|
|
||
14
|
Fajar Melati Purnama
|
7
|
|
|
V
|
|
||
15
|
Lestari
|
7
|
|
V
|
|
|
||
16
|
Lestari 2
|
7
|
|
|
V
|
|
||
17
|
Teratai
|
5
|
|
V
|
|
|
||
18
|
Flamboyan
|
7
|
|
V
|
|
|
||
19
|
Anyelir
|
6
|
|
V
|
|
|
||
|
JUMLAH
|
126
|
0
|
15
|
4
|
0
|
||
Sumber
data : laporan gizi Puskesmas Cibeber 2010
Jumlah posyandu terbanyak
adalah posyandu tingkat Madya sebanyak 15 posyandu. Kader aktif
keseluruhan berjumlah 126
orang.
Tabel
4. Jumlah Penduduk kelompok Rentan di
Wilayah Puskesmas Cibeber
NO
|
PENGELOMPOKAN
|
TAHUN 2009
|
TAHUN 2010
|
1
|
BAYI
|
396
|
418
|
2
|
BALITA
|
2019
|
1845
|
3
|
IBU HAMIL
|
419
|
459
|
4
|
IBU BERSALIN
|
398
|
438
|
5
|
LANSIA
|
2543
|
3803
|
Bumil,
Bulin, neonatus, bayi, balita dan usia lanjut merupakan kelompok sasaran yang
memerlukan penanganan khusus dan merupakan modal dasar dalam penyusunan arah
kebijakan program pembangunan kesehatan di Kota Cimahi sehingga harus diketahui
berapa besar kompisisi rasio penduduk rentan tersebut. Dari tabel di atas dapat
kita lihat bahwa jumlah penduduk
rentan di Wilayah Kerja Puskesmas Cibeber
terbanyak merupakan kelompok
lanjut usia.
BAB
III
PENUTUP
5.1. Kesimpulan
Jadi, pembangunan nasional
merupakan usaha peningkatan kualitas manusia, dan masyarakat Indonesia yang
dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional, dengan
memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global. Dalam pelaksanaannya, mengacu pada kepribadian
bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang
berdaulat, mandiri, keadilan, sejahtera, maju dan kukuh kekuatan moral dan
etikanya.
Pembangunan nasional
tersebut adalah dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub
dalam pembukaan UUD 1945.
Setiap kebijakan yang
dikeluarkan pemerintah dalam bidang kesehatan harus berdasarkan Pancasila,
karena Pancasila merupakan sumber hukum dari segala hukum yang ada.
Puskesmas Cibeber
merupakan tempat pelayanan kesehatan masyarakat yang mencakup berbagai golongan
masyarakat (baik bayi, balita, dewasa, ibu hamil, dan lansia) dengan berbagai
macam asuhan yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhannya. Dalam hal ini
masyarakat dapat terpenuhi pelayanannya di bidang kesehatan.
5.2.
Saran
a.
Puskesmas
lebih dapat meningkatkan kinerjanya dengan memfokuskan pancasila sebagai
landasan pembangunan khususnya di puskesmas Cibeber.
b.
Pelayanan
kesehatan di puskesmas Cibeber lebih ditingkatkan dalam bidang pembangunan
kesehatan baik sarana dan prasarana agar masyarakat dapat menikmati pelayanan
kesehatan yang memuaskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar